Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang
tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi
oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya
dari negara yang bersangkutan.
1.
Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan
diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya,
terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya
sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak
liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika
Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model
campuran antara system parlementer dan presidensial, dan system politik Jepang
sebagai Negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara
Eropa Barat
Untuk pertama
kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang
memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan
berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak
dan kewajiban raja Inggris.Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi
bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council,
multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron
(bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The
Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah
menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Sistem politik
di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran
liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang
seluas-luasnya.Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di
negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu
merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan
tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang
dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai
oposisi tetap sebagai pendamping.Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau
ratu.Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh.Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu
House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of
Lords.Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan
kerajaan.Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham
liberal.
b. Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat
adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara-negara bagian
yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan
bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri.Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica
secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar
(bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian,
masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk
masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan
dipilih langsung oleh rakyat.Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress
(Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan
oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress
menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan
kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan.Apabila presiden tidak menyetujui
isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak
mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden
diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan
memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari
hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh
anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan
undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan
kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna
antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara
bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi.Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan
jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat
rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden
dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan
kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat
politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika
Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga
menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah
tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
c. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari
refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan
lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV
sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya
pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et
ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam
liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Sejak
pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan
kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi
presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai
sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana
menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden,
bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ).
Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam
tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan.Dewan
menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif
(parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
d. Sistem Politik Jepang
Jepang telah
mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang
Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok
oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh
negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris.
Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada
tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem
politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus
memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif
bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai.Perdana menteri dan
kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari
Majelis Rendah.Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah
(Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin).
Majelis Tinggi
terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum
Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan.Majelis ini berhak
menangguhkan berlakunya suatu undang-undang.Majelis rendah memegang kekuasaan
legislatif yang sebenarnya.Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali,
kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan.Kekuasaan
yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan
yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2. Sistem Politik di Negara-Negara
Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara
berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel
yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat
(komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi
parlementer di Israel.
a. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal
Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan
tahun. Tetapi barusan secara konstitusi
cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain
bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa
eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai
Komunis Cina.Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan
rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.Pengadilan rakyat bertanggung jawab
kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit
terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang
dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b.
Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi.Tidak ada partai politik
yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai
kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah.Karena
kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang
yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era
globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan
legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri
dari pengadilanpengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan
Jedah serta sebuah Mahkamah Banding.Sistem hukum bersumber dari Alquran yang
penjabarannya diambil dari Hadis.Di samping itu juga berlaku hukum adat dan
hukum suku-suku.Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan
yang diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh
walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.